Tampilkan postingan dengan label muslim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label muslim. Tampilkan semua postingan

Minggu, 08 September 2013

Ijtihad pada Periode Taqlid


Ijtihad merupakan persoalan yang sangat signifikan. Ijtihad, mengacu pada Moehammad Arkoun, merupakan bahasan yang segala dimensinya bukan alang kepalang sulitnya untuk diuraikan, namun lebih gawat lagi masalah ijtihad dalam tradisi pemikiran Islam dianggap sebagai hak istimewa dan monopoli para ahli hukum. Persoalan penting ini, dalam perkembangan pemikiran Hukum Islam, memunculkan beberapa pandangan, yakni: pertama, pandangan yang mengatakan bahwa pintu ijtihad telah tertutup; kedua, bahwa pintu ijtihad tidak akan pernah tertutup, dan ketiga, tidak ada ketegasan antara kedua pandangan apakah ijtihad telah tertutup atau tidak.

Permasalahan pertama, bahwa ijtihad telah tertutup, menimbulkan implikasi yang akut terhadap perkembangan hukum Islam, terutama dalam hal kebebasan melakukan ijtihad di antara kaum Muslim, dimana hal tersebut pernah dialami kaum Muslim  dalam periodesasi sejarah perkembangannya yang kita sebut dengan periode taqlid. Dalam periode ini, semangat ijtihad mutlak mengalami kemadegan di kalangan para ulama. Demikian pula semangat untuk kembali kepada sumber-sumber pembentukan hukum yang asasi untuk mengembangkan hukum-hukum dari nas-nas Alquran dan Sunnah, dan istinbat bagu hukum-hukum perkara yang tidak ada nas-nya, dengan dalil apapun dari dalil-dalil syari. Dan mereka hanya mengikuti hasil ijtihad dari ulama-ulama mujtahidin pendahulunya.

Periode taqlid, kira-kira berawal pada masa pertengahan abad IV H, ketika kaum Muslim sedang mengalami berbagai gejolak poitik, intelektual dan sosial, yang membawa pengaruh terhadap aspek-aspek kebangkitan mereka dan menghalangi aktivitas mereka dalam pembentukan hukum yang mengarah pada kemerosotan. Kreatifitas berpikir di kalangan umat Islam berhenti sehingga timbul taqlid dan membelenggu dirinya dalam pemikiran ulama-ulama sebelumnya, terutama imam yang empat, Abu Hanifah, Imam Malik Asy-Syafii dan Ahmad. Apapun ketentuan yang di luar ketentuan keempat imam itu dianggapnya keluar dari Islam.

 

Melemahnya Gerakan Ijtihad

Faktor-faktor penting yang menyebabkan kemandegan gerakan ijtihad, antara lain: pertama, terbaginya daulat Islamiyah ke dalam sejumlah kerajaan yang saling bertikai. Secara politis ini menimbulkan pertentangan antara penguasa kerajaan-kerajaan yang diwarnai dengan peperangan yang tidak pernah berhenti, yang pada gilirannya kemunduran di bidang ilmu, kesenian. Kejatuhan khalifah Bani Abbasiyah, membuat situasi politik dunia Islam mengalami instabilitas, sehingga konsentrasi para cendikiawan saat itu diarahkan pada persoalan-persoalan politik, sedang masalah hukum mereka cukup puas dengan hasil ijtihad ulama-ulama sebelumnya tanpa reserve.

Kedua, perpecahan di kalangan ulama ke dalam berbagai macam golongan. Sehingga secara edukatif tidak ada keseragaman dan kesepakan dalam bidang keilmuan, dan akhirnya memunculkan sikap eksklusifisme atau fanatisme golongan dan klaim kebenaran atas golongan atau mazhabnya sendiri. Pengaruh dari peyebaran mazhab membuat orang pasif untuk berpikir, untuk menggali hukum dari sumber aslinya Alquran dan Sunnah, Kalaupun ada hanya untuk mengadakan pembelaan atas mazhabnya.

Ketiga, tidak adanya persatuan dalam memberikan fatwa hukum yang cenderung disebabkan oleh tidak adanya kepastian hukum sehingga umat menjadi bingung dalam menetukan pilihan panutannya. Ini terjadi karena telah terjadi krisis akhlak di kalangan para ulama, dalam artian semua orang merasa berhak mengeluarkan fatwa sehingga banyak produk-produk hukum yang bersifat asal-asalan.

Keempat, pengaruh ajaran mistik yang berkembang seiring dengan krisis kepercayaan terhadap fatwa-fatwa para ulama, menimbulkan gelombang perpindahan ketertarikan umat Islam kepada al-hal yang bersifat mistik, sehingga posisi ini menggantikan fungsi dari ijtihad. Di samping itu pengaruh aliran-aliran filsafat dan ajaran-ajaran non-Islam yang kuat mempengaruhi kehidupan umat Islam saat itu cukup menghentak sendi-sendi ijtihad yang telah dibangun para ulama sebelumnya.


Optimisme yang Tersisa

Kendati faktor-faktor di atas telah mematikan gairah ijtihad pada periode tersebut, akan tetapi pada ulama-ulama tertentu tidak menjadikan aktifitas ijtihad mereka berhenti secara total. Masih ada optimisme di kalangan ulama yang tidak terpengaruh oleh kondisi-kondisi sebagaimana digambarkan di muka. Walaupun ini hanya terjadi pada sebagian kecil sekali ulama-ulama. Dalam hal ini terdapat beberapa pengelompokan dan tahapan yang menjadi ciri-ciri ijtohad mereka.

Pertama, yakni mereka yang berijtihad dalam kejadian-kejadian dari pokok-pokok ijtihad yang telah digariskan oleh ulama-ulama yang semazhab, bukan pada pada tataran hukum syari dengan ijtihad mutlak. Tidak sedikit yang telah menyimpang dari ajaran mazhab mereka sendiri, seperti dilakukan Hasan ibn Ziyad dari mazhab Hanafi dan Ibnu al-Qasim dan Asyhab dari Mazhab Maliki, serta Buwaiti dan Muzani dari kalangan mazhab Syafii. Mereka menetapkan diri agar penembangan hukum sesuai dengan para ulama pengikut mereka, dasar mereka sama seperti ulama-ulama tersebut.

Kedua, yakni mujtahid di dalam masalah-masalah yang tidak ada riwayat dari Imam mazhabnya. Mereka ini tidak menyalai imam-imam mereka di dalam hukum-hukum cabang maupun pokok-pkok ijtihad, kan tetapi hanya beristinbat hukum bagi masalah yang tidak ada riwayatnya menurut pokok-pokok imam-imam mereka dan dengan mengkiaskan kepada hukum-hukum cabang mereka yang telah ada. Dapat dideret misalnya, Khashaf, Tahawi dan Al-Karkhi dari pengikut mazhab Hanafi; Lakhmi, Ibn al-Arabi dan Ibn Rasyid dari pengikut mazhab Maliki; Abi Hamid al-Ghazali dan Abi Ishak al-Asfarayini dari mazhab Syafii.

Yang ketiga adalah golongan ahli takhrij, yang tidak melakukan ijtihd dalam mengistinbatkan hukum-hukum berbagai masalah tetapi, karena penguasaan mereka pada dasar-dasar mazhab yang dianutnya dan sumber-sumber pengambilannya, mereka tidak mengeluarkan sebab-sebab hukum-hukumnya dan prinsip-prinsip hukum tersebut, dan karenanya, mereka membatasi ijtihadnya dalam menafsiri ucapan-ucapan imamnya yang mujmal, atau menyatakan arah-arah tertentu bagi hukum yang mengandung kemungkinan (muhtamil) dua arah. Mereka berusaha menghilangkan kesamaran dan kegelapan yang terdapat pda ucapan-ucapan dan hukum-hukum imam mereka. Di antara tokohnya, seperti Jassas dan lainnya dari pengikut mazhab Hanafi.

Keempat, golongan ahli tarjih, yakni yang membandingkan antara yang diriwyatkan imam-imam mereka dengan riwayat lain, kemudian diadakan pentarjihan antara satu riwayat dengan riwayat lain atau ditinjau dari segi dirayahnya untuk menentukan riwayat yang lebih sah atau lebih sesuai qias atau labih sesuai dengan martabat manusia. Di antara dari mereka, misalnya, Al-Qaduri dan pengarang al-Hidayah serta ulama-ulama lain dari kalangan mazhab Hanafi.

Kelima, dari kalangan ahli taqlid semata-mata, yakni membeda-bedakan antara riwayat yang implisit dengan yang eksplisit, dan antara dalil-dalil yang kuat dengan yang lemah. Tokohnya adalah para pengarang matan yang masyhur di kalangan mazhab Hanafi, seperti pengarang al-Kanzu dan Wiqayah.

Dengan demikian dapat disebutkan bahwa kesungguhan para ulama dalam pembentukan hukum periode taqlid ini, diarahkan pada ucapan-ucapan dan hukum-hukum imam-imam mazhab, dan mereka dianggap sebgai ganti dalam melihat nas-nas hukum dan sebab-sebabnya, dan mencari jalan di antara dalil-dalil yang secara eksplisit bertentangan, dan intinbat hukum-hukum dari dalil-dalil hukum tersebut. Maka mereka membatasi pandangan mereka kepada pandangan imam-imam mereka saja.

 

Bahan Bacaan.

Ali, K., Sejarah Islam (Tarikh Pramodern), alih bahasa Ghufron A. Masadi, cet. I (Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 1996).

Arkoun, Mohammaed., “Islam dan Kemodernan, Masalah Ijtihad,” dalam Mohammed Arkoun, Nalar Islami dan Nalar Modern, Berbagai Tantangan dan Jalan Baru, cet. I (Jakarta: INIS, 1994).

Hitti, Philip K., Dunia Arab, alih bahasa Usuludin Hutagalung dan Sihombing, cet. IV (Bandung N.V. Mij Vorkink-Van Hoeve, t.t.).

Matdawan, M. Noor, Dinamika Hukum Islam (Tinjauan Sejarah Perkembangannya), cet. I (Yogyakarta: LP5BIP, 1985).

Rahman, Fazlur, Membuka Pintu Ijtihad, alih bahasa Anas Mahyudin, cet. I (Bandung: Penerbit Pustaka, 1983).

Kamis, 19 Januari 2012

SIKAP KAUM MUSLIM MENGHADAPI TANTANGAN MODERN


Kita sering mendengar istilah “tantangan modern” atau “tantangan global,” suatu ungkapan yang banyak digunakan untuk menggambarkan kompleksitas persoalan yang dihadapi manusia modern, utamanya menghadapi millennium ketiga mendatang. Kompleksitas permasalahan tersebut tampak lebih nyata jika kita memperhatikan fenomena budaya masyarakat dunia sekarang. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tampaknya memang membawa kemanjuan di seluruh lini kehidupan. Namun tidak dapat dihindari pula, kemajuan-kemajuan itu juga yang membawa manusia menuju kehancurannya. Kondisi semacam ini sesungguhnya merupakan salah satu indikasi bahwa, sesuai dengan perjalanan waktu, manusia senantiasa dihadapkan pada “perubahan-perubahan” sistem dunia yang berlangsung sedemikian cepatnya.
Akselerasi perubahan pada wilayah kebudayaan dan teknologi, misalnya, yang dapat diindikasikan melalui adanya perubahan-perubahan pada sistem sosial-politik dan ekonomi dunia, membawa dampak kepada tidak saja depresi dunia. Akan tetapi dapat pula sebaliknya, membangkitkan kesadaran umat manusia untuk berusaha mencari jabawan yang memadai atas persoalan-persoalan yang muncul. Belum lagi jika dihadapkan pada persoalan yang berkaitan dengan masalah ideologi. Persoalan ini sungguh sensitif terhadap konflik, yang berupa klaim kebenaran suatu ideologi atas ideologi lain. Apalagi jika ideologi tersebut dikaitkan dengan agama, maka persoalan akan menjadi semakin rumit dan sulit dijelaskan.
Uraian sederhana tersebut sesungguhnya ingin mengatakan bahwa manusia modern mendatang masih dihadapkan pada persoalan-persoalan sosial-kemanusiaan dan laju perkembangan teknologi yang sulit dibendung. Yang menyangkut persoalan demokrasi dan pelanggaran hak-hak asasi manusia, globalisasi dan pasar bebas (free-trade), hegemoni agama atas kebudayaan dan sebaliknya, dan lain sebagainya. Selain itu, harus berhadapan pula dengan masalah moralitas, sebagai penyebab terjadinya ekploitasi manusia atas manusia, juga ekploitasi besar-besaran dan penyelewengan sumber-sumber alam, sehingga semakin mempertajam keterpurukan manusia.
Dalam situasi yang demikian, jika kita menengok pada dinamika yang terjadi dalam masyarakat Islam, muncul sebuah pertanyaan yang sangat mendasar: apakah umat Islam, dengan seluruh warisan budayanya dan perangkat nilai-nilai ajarannya, mampu menghadapi tantangan modernitas yang semakin mengglobal? Berkaitan dengan ini, sesungguhnya memang telah menjadi pemikiran bersama kita bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi menjanjikan kondisi dan kehidupan yang lebih baik bagi umat manusia, akan tetapi pada perkembangan selanjutnya, ilmu pengetahuan dan teknologi tidak lagi dapat memberikan jawaban yang memadai terhadap perubahan jaman yang berlangsung tiada berhenti. Perkembangan masyarakat menuntut hal lain sehingga manusia secara berbondong-bondong mulai melirik agama sebagai alternatif-paradigmatis dalam menjawab tantangan modernitas. Dengan harapan agama dapat memberikan nuansa spiritual baru sehingga mampu melahirkan sebuah paradigma baru “akomodatif” terhadap perubahan.
Apabila dicermati secara seksama, kita mengingat kembali bagaimana kultur Barat telah melintasi dan mendominasi alam berpikir umat Islam, serta telah melampaui batas-batas peradaban Islam. Kita melihat bagaimana kultur Barat dengan ideologi sekularismenya mampu membentuk pola pikir dan pola tindak umat Islam yang cenderung dikotomis terhadap masalah “duniawiyah” vis a vis “ukhrawiyah.” Dalam konteks yang demikian yang dibutuhkan oleh umat Islam sesungguhnya adalah suatu kesadaran kolektif bahwa umat Islam memang tergolong terbelakang dalam soal-soal ilmu pengetahuan dan teknologi. Tanpa adanya kesadaran ini barangkali akan sulit membuat peta permasalahan yang sesungguhnya, yang tengah melanda umat Islam. Namun jika umat Islam telah mengetahui pokok persoalan dan potensi yang dapat dikembangkan, tentu akan lebih mudah untuk mengetahui lebih jauh sejauhmana posisi umat Islam dalam percaturan perubahan global dunia.
Dengan kesadaran akan ketertinggalan tersebut, yang diharapkan kemudian adalah mencoba untuk bersama-sama merumuskan paradigma baru yang berlandaskan pada spitrit dan prinsip Islam. Dalam artian bahwa paradigma itu merupakan hasil dari dialektika sepanjang kesejarahan umat Islam, yang bercorak holistis dan integratif dalam cara memandang dunia. Atau dengan perkataan lain, sudah tidak relevan lagi bagi umat Islam untuk melihat kehidupan ini sebagai sesuatu yang terpisah dengan dimensi spiritual, sebagaimana yang pernah berkembang dalam peradaban Barat.
Secara lebih jelas, barangkali dapat dikatakan bahwa paradigma yang dibutuhkan umat Islam adalah paradigma murni yang meliputi kesadaran terhadap hakikat dan eksistensi manusia sebagai delegasi Tuhan di bumi, dimana ia merupakan bagian integral dari hakikat penciptaan alam. Kesadaran mengenai hakikat Tuhan yang memberi ruh bagi kehidupan manusia dan alam, yang menciptakan kesatuan watak kebudayaan manusia. Pada tataran berikutnya, kesadaran ini muncul dalam bentuknya yang paling aktual dimana ia menjadi semacam “kesadaran murni” masyarakat Islam dalam bergelut dengan realitas kehidupan. Dalam bentuknya yang paling nyata merupakan upaya untuk membangkitkan sebuah gerakan-gerakan sosial yang, tanpa mengingkari adanya pluralitas, dibingkai dalam kesatuan budaya.
Paradigma di atas barangkali mudah dipahami ketika kita mencoba untuk melihat bagaiamana proses modernisasi itu berlangsung dan berkembang. Sejarah telah menjelaskan bahwa umat Islam, sejak kelahirannya ketika Muhammad membangun sebuah masyarakat negara di Madinah hingga perkembangannya pada masa modern sekarang, baik itu negara-negara Islam maupun negara yang penduduknya mayoritas beragama Islam. Kita juga menyaksikan umat Islam dalam rentang sejarahnya yang begitu panjang, telah membangun sebuah peradaban yang khas Islam, dimana umat Islam telah mampu menggoreskan sejarah emasnya hingga bahkan kehancurannya pada akhir masa Abbasiyah. Sampai kepada ketika umat bersinggungan secara langsung dengan peradaban Barat yang melahirkan peradaban modern.
Ketika umat Islam semakin inten melakukan dialog-dialog dengan kebudayaan di luar Islam, semakin dirasakan bahwa umat Islam adalah satu bagian dari masyarakat dunia yang tengah bergerak dalam proses perubahan. Dalam konteks yang demikian, dialog-dialog itu semakin perlu dipertajam sebagai upaya untuk bersama-sama dengan masyarakat (agama) lain dalam membangun sebuah paradigma baru yang dimaksud. Karenanya, kita sering mendengar munculnya istilah-istilah seperti “dialog-dialog kebudayaan,” “dialog agama-agama,” dan seterusnya. Hanya saja, persoalan yang muncul kemudian adalah bahwa dialog-dialog yang telah dilakukan masih belum dilakukan secara mendalam dan belum menyentuh kepada tataran kesadaran bersama umat manusia. Oleh sebab itu, kesadaran terhadap adanya perbedaan budaya merupakan poin utama dalam masalah ini.
Tantangan dunia modern mendatang semakin dipahami sebagai persoalan yang menjadi tuntutan bersama umat manusia, dimana umat Islam turut andil didalamnya. Ini mengandung pengertian bahwa paradigma kolektif umat manusia, dengan seluruh implikasinya, termasuk upaya dialog-dialog, pun menjadi tanggung jawab bersama umat manusia. Bagi umat Islam, upaya memciptakan sebuah paradigma baru tersebut masih sulit diwujudkan manakala umat Islam sendiri belum mampu menciptakan kesadaran bersama internal umat Islam mengenai persoalan-persoalan yang memicu perpecahan dunia Islam. Artinya, perdebatan mengenai, misalnya, Islam politik/negara versus politik Islam/negara, Islam idelogis (baca: struktural) versus Islam kultural dan semacamnya, sudah tidak relevan untuk dijadikan kambing hitam dalam membangun masyarakat “madani” dan “demokratis.” Persoalan-persoalan tersebut justeru menjadi pemicu bagi upaya menumbuhkan kesadaran akan perbedaan dan pluralitas pemikiran di kalangan umat Islam sendiri. Karena kesadaran yang sama akan menjadi semacam pra-syarat bagi umat Islam dalam memahami kebudayaan maupun sistem kepercayaan lain di luar Islam.
Mengacu pada pemikiran di atas, upaya dialog di kalangan umat Islam sendiri menjadi titik pijak yang penting untuk membangkitkan semangat “belajar bersama” dalam membina masyarakat yang dinamis, yang dapat memahami pluralitas. Upaya ini hanya dapat ditempuh manakala umat Islam mampu menciptakan sikap-sikap yang terbuka dan kooperatif tanpa mengedepankan kecurigaan-kecurigaan yang berlebihan. Apalagi dalam suasana dimana batas-batas negara semakin kabur, umat Islam mau tidak mau harus membuka peluang terhadap proses kulturisasi yang dipandang sejalan dengan sistem budaya yang dianut oleh suatu masyarakat Islam. Karenanya, paradigma yang mencerminkan adanya kesadaran dan pemahaman terhadap nilai-nilai universal Islam: prinsip-prinsip ketuhanan, keadilan, ukhuwah dan kerjasama menjadi hal yang patut diperhatikan.
Nilai-nilai universal yang dimaksud adalah dipahami sebagai nilai-nilai yang berlaku umum bagi keseluruhan umat manusia, dengan tidak disertai penilaian maupun klaim bahwa nilai-nilai yang dianut oleh agama-agama maupun kebudayaan bukan Islam seluruhnya adalah keliru. Disamping juga pemahaman terhadap nilai-nilai yang dianggap hanya dapat diterapkan pada masyarakat tertentu, bersifat partikulristik. Pandangan yang demikian, membawa umat Islam untuk tidak terjerembab ke dalam jebakan-jebakan dikotomis-figuratif terhadap perbedaan-perbedaan yang ada. Sehingga pertengkaran yang berkepanjangan dapat dihindari. Maka melalui pemahaman yang holistis dan integratif terhadap fenomena-fenomena tersebut akan penting artinya bagi umat Islam dalam menampilkan baik gagasan-gagasan Islam maupun kebudayaannya dalam konteks membangun universalitas kesadaran kolektif umat manusia.
Jika tidak, yang terjadi adalah umat manusia akan selalu merasakan kepenatan dunia yang penuh kegelisahan dan permusuhan. Sebagai bagian dari masyarakat dunia, kaum muslim memiliki tanggung jawab yang tidak ringan untuk selalu pengembangan pola berpikir dan bersikap yang sesuai dengan tuntutan jaman, dengan berpusat pada prinsip-prinsip Islam, dalam menghadapi tantangan modern. Pola pikir dan pola tindak yang sesuai dengan tuntutan jaman bukan dalam pengertian fragmatis semata, yang menggiring pada sifat-sifat ketergantungan terhadap “kecenderungan” jaman. Namun lebih mengacu, dengan berpusat pada “prinsip,” kepada kemampuan mengatur dan mengendalikan perubahan-perubahan dunia untuk upaya perdamaian dan kesejahteraan kehidupan umat manusia.
Dengan begitu, tantangan modern yang dihadapi umat Islam, yang ditandai dengan adanya semakin kabur dan tidak jelasnya batas-batas kultural, yang juga meliputi batas-batas negara-bangsa, bagaimanapun memaksa umat Islam untuk dapat bersikap lebih arif dan bijaksana. Maksudnya, umat Islam dituntut untuk lebih bersikap terbuka dan berusaha memahami “orang lain.” Karena, untuk melakukan “kerjasama kebudayaan” tidak ada alternatif lain kecuali dengan sikap-sikap memahami orang lain. Sementara upaya tersebut harus dilakukan dengan suatu pendekatan yang mengacu pada paradigma “kesadaran kolektif umat manusia,” yang didasarkan pada nilai-nilai dan prinsip-prinsip universal Islam.